November 04, 2012

Kasus Negara dan Warga Negara


1. Pengertian Negara dan Warga Negara dan kasus tentang Negara dan Warga Negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Contoh kasus warga negara dan negara:
Jaksa Bersikukuh Istri Umar Patek Warga Negara Filipina
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan dengan terdakwa istri dari pelaku teror Bom Bali 1 Umar Patek, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menolak argumentasi pengacara yang menyebut berkas dakwaan kabur karena ketidaksamaan identitas kewarganegaraan yang ada di berkas dan pengakuan terdakwa.

"Walau pun dia sudah 13 tahun menikah dengan laki-laki kewarganegaraan Indonesia tidak serta merta dia telah menjadi warga negara Indonesia, dia tetap harus mengurus status kewarganegaraannya," kata JPU, Mayasari, usai persidangan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/11/2011).

Senin (7/11) lalu, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan kliennya. Di dalam nota tersebut disebutkan bila dakwaan jaksa kabur karena ketidaksesuaian status warga negara Rukoyah di berkas jaksa dan pernyataan terdakwa sendiri di depan Majelis Hakim yang diketuai Suharsono.

Jaksa menyebut istri Umar Patek tersebut berkewarganegaraan Filipina. Namun saat hakim menanyakan status warga negara, Rukoyah menyatakan dirinya adalah warga negara Indonesia. Akibat ketidaksesuaian itu, pengacara menilai dakwaan jaksa kabur.

"Di berkas Kedubes Filipina pun disebutkan bila terdakwa adalah warga Filipina," ujar Maya.

Dalam persidangan tadi, Jaksa berharap majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi perkara pemalsuan dokumen keimigrasian.

Sidang ditunda Kamis (17/11) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Dalam persidangan, pengacara terdakwa, Nurlan, meminta jaksa langsung menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Umar Patek harus dihadirkan di persidangan, karena dia saksi kunci perkara," kata Nurlan usai persidangan.

Saat disinggung kelaikan kesaksian Umar Patek di persidangan atas perkara yang menimpa Rukoyah, berhubung keduanya adalah pasutri, Nurlan bersikukuh meski keduanya memiliki hubungan keluarga kesaksian Umar Patek tetap diperlukan untuk membela kliennya.

"Tergantung bobotnya, walau pun ada aturan di KUHAP yang mengatur hubungan keluarga tidak boleh memberikan kesaksian, tapi masih bisa didengarkan keterangannya," jelas Nurlan kepada detikcom.

Di persidangan sebelumnya, pengacara menolak tegas dakwaan Jaksa yang menyebut Rukoyah bersalah melanggar pasal pemalsuan dokumen. Rukoyah, kata pengacara, hanya mengikuti keinginan suaminya membuat paspor palsu.

Pengacara juga menegaskan, dalam perkara yang disidangkan seharusnya yang menjadi terdakwan dalam kasus tersebut adalah Heri Kuncoro dan suami terdakwa.

Jaksa mendakwa Rukoyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.

Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
Sumber : http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://dalintaa.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar