April 01, 2013

ilmu budaya dasar I

Tugas 1 Ilmu Budaya Dasar



Ilmu Budaya Dasar
Istilah ilmu budaya dasar dikembangkan pertama kali di Indonesia sebagai istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa inggris the Humanities, yang berasal dari bahasa latin humnus yang artinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanitie diharapkan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Ilmu Budaya Dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Pengetahuan budaya adalah mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan, ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya. Melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
Ilmu Budaya Dasar adalah ilmu yang diperoleh secara langsung ataupun tidak langsung dalam kehidupan kita sehari-hari. Tidak ada pembelajaran khusus mengenai ilmu ini, karena ilmu ini sering kita temukan dalam interaksi kita dalam bermasyarakat.
Contoh kecil adalah komunikasi antar keluarga, pergaulan kita terhadap teman, yang mungkin kita dapat mengetahui bagaimana kita dapat memahami sifat dan karakter setiap orang. Begitupun dalam bermasyarakat, dalam interaksi kita harus memahami norma-norma dalam masyarakat agar tercipta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Latar belakang ilmu budaya dasar dalam konteks budaya, Negara, dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan permasalahan sebagai berikut:
• Kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, dan segala keanekaragaman budaya yang tercermin dalam berbagai aspek kebudayaannya, yang biasanya tidak lepas dari ikatan-ikatan (primodial) kesukuan dan kedaerahan.

• Proses pembangunan dampak positif dan negative berupa terjadinya perubahan dan pergeseran system nilai budaya sehingga dengan sendirinya mental manusiapun terkena pengaruhnya. Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai budaya ini akan timbul konflik dalam kehidupan.
• Kemajuan ilmu pengetahuan dalam teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia, menimbulkan konflik engan tata nilai budayanya, sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yang telah diciptakannya. Hal ini merupakan akibat sifat ambivalen teknoilogi yang disamping memiliki segi-segi positifnya, juga memiliki segi negative akibat dampak negative teknologi manusia kini menjadi resah dan gelisah.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar antara lain:
  1. Mengenal lebih dalam dirinya sendirimaupun orang lainyang sebelumnya lebih dikenal luarnya saja.
  2. Mengenal perilaku diri sendiri maupun orang lain.
  3. Sebagai bekal penting untuk pergalulan hidup.
  4. Perlu bersikap luwes dalam pergaulan setelah mendalami jiwa dan perasaan manusia serta mau tahu perilaku manusia.
  5. Tanggap terhadap hasil budaya manusia secara mendalam sehingga lebih peka terhadap masalah-masalah pemikiran, perasaan, serta perilaku manusia dan ketentuan yang diciptakannya.
  6. Memiliki penglihatan yang jelas pemikiran serta yang mendasar serta mampu menghargai budaya yang ada di sekitarnya dan ikut mengembangkan budaya bangsa serta melestarikan budaya nenek moyang leluhur kita yang luhur nilainya.
  7. Tidak jatuh kedalam sifat-sifat kedaerahan dan kekotaan.
Ilmu Budaya Dasar memiliki ruang lingkup antara lain:
a. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya(the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
b. Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.

- Penerapan Ilmu Budaya Dasar dalam Kehidupan Manusia
Penerapan Ilmu Budaya Dasar dalam Kehidupan Manusia, sebagian kita sudah bahas dalam definisi diatas, bahwa kita sebagai manusia secara sadar atau tidak sadar sering berinteraksi antar teman, masyarakat, ataupun keluarga. Inilah yang disebut Penerapan Ilmu Budaya Dasar dalam kehidupan kita. Dimana yang dimaksud Budaya diatas adalah bagaimana kita harus bersikap dalam aspek kehidupan yang berbeda-beda sehingga kita dapat menempatakan diri pada situasi apapun yang akan kita hadapi.
Dalam penerapan Ilmu faktor pendukungnya antara lain adalah agama atau kepercayaan kita terhadap Tuhan. Dimana dalam agama itu sendiri sudah pasti diajarkan bagaimana kita harus menjaga interaksi kita terhadap Tuhan dan sesame manusia, agar tercipta hubungan yang harmonis dalam kehidupan.
Inti dari ilmu budaya dasar dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu sejauh apa ilmu budaya dasar dapat mempengaruhi dasar yang kuat, dapat diyakini bahwa kita akan dapat membawa diri dalam masyarakat.
Referensi :
Widyo Nugroho, Achmad Muchji ; Ilmu Budaya Dasar ; Gunadarma, Jakarta, 1994.
http://www.anneahira.com/ilmu/ilmu-budaya-dasar.htm
http://myleaf-clover.blogspot.com/2012/02/ilmu-budaya-dasar.html


ILHAM KURNIAWAN PUTRA
53412604
1IA09

Januari 06, 2013

GPS dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari



- Tugas ISD III
Proposal Penelitian Dengan Judul :

GPS dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

BAB I
PENDAHALUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan kita sehari –hari sekarang ini sangat pesat sekali, baik mencari informasi maupun menerima informasi sehingga dapat membantu manusia memudahkan permasalahan yang sedang dihadapinya.  Sebagai penduduk suatu negara, kita harus dapat mengikuti perkembangan yang terjadi di negara kita maupun di negara lain. Sehingga kita tidak akan ketinggalan oleh negara lain.
Salah satu perkembangan TIK adalah GPS, yaitu Global Positioning System. GPS dapat diaplikasikan ke kehidupan sehari-hari untuk membantu pekerjaan manusia.

1.2​  Perumusan Masalah
- Apa itu GPS?
- Kapan GPS mulai dikenal oleh masyarakat?
- Siapa yang menemukan Sistem Pemosisi Global atau GPS?
- Bagaimana penerapan GPS dalam kehidupan sehari-hari?

1.3 ​ Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan pembuatan proposal penelitian  ini  untuk mendapatkan informasi mengenai GPS. Diharapkan dengan adanya proposal penelitian  ini juga dapat mengerti mengenai GPS dengan lebih jelas sehingga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1​  Teori-Teori yang Dipakai
    2.1.1  Pengertian GPS
Global Positioning System (GPS) atau Sistem Pemosisi Global adalah sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan sinyal satelit. Sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang saling berhubungan yang berada di orbitnya. Satelit-satelit itu milik Departemen Pertahanan (Departemen of Defense) Amerika Serikat yang pertama kali diperkenalkan mulai tahun 1978 dan pada tahun 1994 sudah memakai 24 satelit. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima di permukaan, dan digunakan untuk menentukan letak, kecepatan, arah, dan waktu. Bila diibaratkan, GPS merupakan pengembangan dari sebuah peta lokasi yang dimanifestasikan dalam bentuk teknologi yang menggunakan satelit. Satelit satelit ini mengorbit pada ketinggian sekitar 12.000 mil dari permukaan bumi. Posisi ini sangat ideal karena satelit dapat menjangkau area coverage yang lebih luas. Satelit-satelit ini akan selalu berada posisi yang bisa menjangkau semua area di atas permukaan bumi sehingga dapat meminimalkan terjadinya blank spot (area yang tidak ter- jangkau oleh satelit). Setiap satelit mampu mengelilingi bumi hanya dalam waktu 12 jam. Sangat cepat, sehingga mereka selalu bisa menjangkau dimana pun posisi seseorang di atas permukaan bumi. Untuk dapat mengetahui posisi seseorang maka diperlukan alat yang diberi nama GPS reciever yang berfungsi untuk menerima sinyal yang dikirim dari satelit GPS. GPS reciever sendiri berisi beberapa integrated circuit (IC) sehingga murah dan teknologinya mudah untuk di gunakan oleh semua orang. GPS dapat digunakan utnuk berbagai kepentingan, misalnya mobil, kapal, pesawat terbang, pertanian dan di integrasikan dengan komputer maupun laptop. Posisi di ubah menjadi titik yang dikenal dengan nama Way-point nantinya akan berupa titik-titik koordinat lintang dan bujur dari posisi seseorang atau suatu lokasi kemudian di layar pada peta elektronik.

    2.1.2  Satelit GPS
Untuk menginformasikan posisi user, 24 satelit GPS yang ada di orbit sekitar 12,000 mil di atas kita. Bergerak konstan bergerak mengelilingi bumi 12 jam dengan kecepatan 7,000 mil per jam. Satelit GPS berkekuatan energi sinar matahari, mempunyai baterai cadangan untuk menjaga agar tetap berjalan pada saat gerhana matahari atau pada saat tidak ada energi matahari. Roket penguat kecil pada masing masing satelit agar dapat mengorbit tepat pada tempatnya. Satelit GPS adalah milik Departemen Pertahanan (Department of Defense) Amerika, adapun hal-hal lainnya:
1.  Nama satelit adalah NAVSTAR
2.  GPS satelit pertama kali adalah tahun 1978
3.  Mulai ada 24 satelit dari tahun 1994
4.  Satelit di ganti tiap 10 tahun sekali
5.  GPS satelit beratnya kira-kira 2,000 pounds
6.  Kekuatan transmiter hanya 50 watts atau kurang
Satelit-satelit GPS harus selalu berada pada posisi orbit yang tepat untuk menjaga akurasi data yang dikirim ke GPS reciever, sehingga harus selalu dipelihara agar posisinya tepat. Stasiun-stasiun pengendali di bumi ada di Hawaii, Ascension Islan, Diego Garcia, Kwajalein dan Colorado Spring. Stasiun bumi tersebut selalu memonitor posisi orbit jam jam satelit dan di pastikan selalu tepat.

    2.1.3  Manfaat GPS
Sebenarnya, ada banyak manfaat yang bisa diambil jika kita mengetahui waypoint dari suatu tempat. Pertama, kita dapat memperkirakan jarak lokasi yang kita tuju dengan lokasi asal kita. GPS keluaran terakhir dapat memperkirakan jarak kita ke tujuan, sampai estimasi lamanya perjalanan dengan kecepatan aktual yang sedang kita tempuh. 
Dengan teknologi GPS dapat digunakan untuk beberapa keperluan sesuai dengan tujuannya. GPS dapat digunakan oleh peneliti, olahragawan, petani, tentara, pilot, petualang, pendaki, pengantar barang, pelaut, kurir, penebang pohon, pemadam kebakaran dan orang dengan berbagai kepentingan untuk meningkatkan produktivitas, keamanan, dan untuk kemudahan.
- Militer
GPS digunakan untuk keperluan perang, seperti menuntun arah bom, atau mengetahui posisi pasukan berada. Dengan cara ini maka kita bisa mengetahui mana teman mana lawan untuk menghindari salah target, ataupun menetukan pergerakan pasukan.

- Navigasi
GPS banyak juga digunakan sebagai alat navigasi seperti kompas. Beberapa jenis kendaraan telah dilengkapi dengan GPS untuk alat bantu nivigasi, dengan menambahkan peta, maka bisa digunakan untuk memandu pengendara, sehingga pengendara bisa mengetahui jalur mana yang sebaiknya dipilih untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

- Sistem Informasi Geografis
Untuk keperluan Sistem Informasi Geografis, GPS sering juga diikutsertakan dalam pembuatan peta, seperti mengukur jarak perbatasan, ataupun sebagai referensi pengukuran.

- Sistem pelacakan kendaraan
Kegunaan lain GPS adalah sebagai pelacak kendaraan, dengan bantuan GPS pemilik kendaraan/pengelola armada bisa mengetahui ada dimana saja kendaraannya/aset bergeraknya berada saat ini. Sistem ini lebih spesifik, GPS Tracker atau sering dikenal dengan GPS Tracking adalah teknologi AVL (Automated Vehicle Locater) yang memungkinkan pengguna untuk melacak posisi kendaraan, armada ataupun mobil dalam keadaan Real-Time. GPS Tracking memanfaatkan kombinasi teknologi GSM dan GPS untuk menentukan koordinat sebuah obyek, lalu menerjemahkannya dalam bentuk peta digital.

- Pemantau gempa
Bahkan saat ini, GPS dengan ketelitian tinggi bisa digunakan untuk memantau pergerakan tanah, yang ordenya hanya mm dalam setahun. Pemantauan pergerakan tanah berguna untuk memperkirakan\ terjadinya gempa, baik pergerakan vulkanik ataupun tektonik

Dari beberapa pemakaian di atas dikategorikan menjadi:
- Lokasi
Digunakan untuk menentukan dimana lokasi suatu titik dipermukaan bumi berada.
- Navigasi
Membantu mencari lokasi suatu titik di bumi
- Tracking
Membantu untuk memonitoring pergerakan obyek
Membantu memetakan posisi tertentu, dan perhitungan jaringan terdekat
- Timing
Dapat dijadikan dasar penentuan jam seluruh dunia, karena memakai jam atom yang jauh lebih presesi di banding dengan jam biasa.

Tidak peduli posisi , di tengah laut, di tengah hutan, di atas gunung, ataupun di pusat kota. Selama GPS dapat menerima sinyal dari satelit secara langsung tanpa halangan, maka GPS akan selalu memberikan informasi koordinat posisi Anda. GPS membutuhkan area pandang yang bebas langsung ke langit. Halangan-halangan seperti pohon, gedung, bahkan kaca film seperti V-Kool, bisa mengurangi akurasi sinyal yang diterima oleh GPS.

2.2​  Kerangka Penelitian
Untuk memudahkan dalam memahami isi proposal maka penulis susun sedemikian rupa sehingga antara satu bab dengan bab yang lain saling berkesinambungan. Didalam bab tersebut terdapat sub-bab yang menjelaskan lebih rinci lagi isi bab yang ditentukan.
Adapun kerangkanya sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN yang meliputi : Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian.
BAB II LANDASAN TEORI yang meliputi : Teori-Teori yang Dipakai dan Kerangka Penilitian
BAB III ANALISA yang meliputi : Metodelogi Penelitian, Objek Penelitian, Periode Penelitian, Cara Penilitian Data, Rencana Biaya Penelitan, Jadwal Waktu Penelitian

BAB III
ANALISA
3.1​  Metedologi Penelitian
1.  Metode Observasi
Dalam metode observasi ini penelitian dilakukan dengan melakukan pengamatan secara langsung terhadap keadaan dilapangan dengan demikian dapat diketahui secara langsung data-data yang dibutuhkan dan informasi apa yang dapat diambil
2.  Metode Literatur
Dalam metode literatur dilakukan dengan mengumpulkan data dari buku dan internet yang mendukung penulisan proposal penelitian ini

Periode Penelitian
      Data yang digunakan merupakan data laporan dari Pertengahan bulan November 2012 sampai Akhir bulan Desember 2012

3.2  Cara Penelitian Data
Cara Pengumpulan Data : Melakukan observasi dan memilih literatur yang tepat guna memenuhi data data dan informasi yang dibutuhkan .

Rencana Biaya Penelitian : Penelitian in merupakan penelitian mata kuliah Ilmu Sosial Dasar di Universitas Gunadarma, untuk memenuhi tugas yang deberikan. Maka semua biaya penelitian ditanggung oleh penulis.

Jadwal Waktu Penelitian :
1.  Minggu I : Persiapan dan pengumpulan data
2.  Minggu II-V : Penyusunan laporan dan laporan akhir

Daftar Pustaka :
-  Majalah Komputer CHIP Oktober 2002
-  Eddy Prahasta, Konsep-konsep Dasar Sistem Informasi Geografis, Informatika, Bandung, Oktober 2002
-  www.garmin.com
-  http://p3m.amikom.ac.id/p3m/dasi/sept05/02%20-  %20STMIK%20AMIKOM%20Yogyakarta%20Makalah%20ANDI%20_global%20positioning_.pdf

NAMA    : ILHAM KURNIAWAN PUTRA
NPM       : 53412604
KELAS   : 1IA09

November 04, 2012

Pendapat Tokoh Mengenai Hubungan Negara dengan Hukum


2. Pendapat beberapa tokoh mengenai hubungan antara Negara dengan hukum. Menurut pendapat anda bagaimanakah seharusnya hubungan Negara dengan hukum ?
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Hubungan antara Negara dan Hukum :
Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara. Hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara. Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa Hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, ada hukum nasional,  internasional dll. Negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak. Hukum sangat erat kaitannya dengan negara, setiap negara biasanya memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai aturan yang telat dibuat oleh negara tersebut.
Pendapat beberapa tokoh mengenai negara dan hukum :
Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.

Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.

Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.

Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.

Kasus Negara dan Warga Negara


1. Pengertian Negara dan Warga Negara dan kasus tentang Negara dan Warga Negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Contoh kasus warga negara dan negara:
Jaksa Bersikukuh Istri Umar Patek Warga Negara Filipina
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan dengan terdakwa istri dari pelaku teror Bom Bali 1 Umar Patek, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menolak argumentasi pengacara yang menyebut berkas dakwaan kabur karena ketidaksamaan identitas kewarganegaraan yang ada di berkas dan pengakuan terdakwa.

"Walau pun dia sudah 13 tahun menikah dengan laki-laki kewarganegaraan Indonesia tidak serta merta dia telah menjadi warga negara Indonesia, dia tetap harus mengurus status kewarganegaraannya," kata JPU, Mayasari, usai persidangan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/11/2011).

Senin (7/11) lalu, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan kliennya. Di dalam nota tersebut disebutkan bila dakwaan jaksa kabur karena ketidaksesuaian status warga negara Rukoyah di berkas jaksa dan pernyataan terdakwa sendiri di depan Majelis Hakim yang diketuai Suharsono.

Jaksa menyebut istri Umar Patek tersebut berkewarganegaraan Filipina. Namun saat hakim menanyakan status warga negara, Rukoyah menyatakan dirinya adalah warga negara Indonesia. Akibat ketidaksesuaian itu, pengacara menilai dakwaan jaksa kabur.

"Di berkas Kedubes Filipina pun disebutkan bila terdakwa adalah warga Filipina," ujar Maya.

Dalam persidangan tadi, Jaksa berharap majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi perkara pemalsuan dokumen keimigrasian.

Sidang ditunda Kamis (17/11) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Dalam persidangan, pengacara terdakwa, Nurlan, meminta jaksa langsung menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Umar Patek harus dihadirkan di persidangan, karena dia saksi kunci perkara," kata Nurlan usai persidangan.

Saat disinggung kelaikan kesaksian Umar Patek di persidangan atas perkara yang menimpa Rukoyah, berhubung keduanya adalah pasutri, Nurlan bersikukuh meski keduanya memiliki hubungan keluarga kesaksian Umar Patek tetap diperlukan untuk membela kliennya.

"Tergantung bobotnya, walau pun ada aturan di KUHAP yang mengatur hubungan keluarga tidak boleh memberikan kesaksian, tapi masih bisa didengarkan keterangannya," jelas Nurlan kepada detikcom.

Di persidangan sebelumnya, pengacara menolak tegas dakwaan Jaksa yang menyebut Rukoyah bersalah melanggar pasal pemalsuan dokumen. Rukoyah, kata pengacara, hanya mengikuti keinginan suaminya membuat paspor palsu.

Pengacara juga menegaskan, dalam perkara yang disidangkan seharusnya yang menjadi terdakwan dalam kasus tersebut adalah Heri Kuncoro dan suami terdakwa.

Jaksa mendakwa Rukoyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.

Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
Sumber : http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://dalintaa.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html