November 04, 2012

Pendapat Tokoh Mengenai Hubungan Negara dengan Hukum


2. Pendapat beberapa tokoh mengenai hubungan antara Negara dengan hukum. Menurut pendapat anda bagaimanakah seharusnya hubungan Negara dengan hukum ?
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Hubungan antara Negara dan Hukum :
Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara. Hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara. Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa Hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, ada hukum nasional,  internasional dll. Negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak. Hukum sangat erat kaitannya dengan negara, setiap negara biasanya memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai aturan yang telat dibuat oleh negara tersebut.
Pendapat beberapa tokoh mengenai negara dan hukum :
Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.

Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.

Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.

Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.

Kasus Negara dan Warga Negara


1. Pengertian Negara dan Warga Negara dan kasus tentang Negara dan Warga Negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Contoh kasus warga negara dan negara:
Jaksa Bersikukuh Istri Umar Patek Warga Negara Filipina
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan dengan terdakwa istri dari pelaku teror Bom Bali 1 Umar Patek, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menolak argumentasi pengacara yang menyebut berkas dakwaan kabur karena ketidaksamaan identitas kewarganegaraan yang ada di berkas dan pengakuan terdakwa.

"Walau pun dia sudah 13 tahun menikah dengan laki-laki kewarganegaraan Indonesia tidak serta merta dia telah menjadi warga negara Indonesia, dia tetap harus mengurus status kewarganegaraannya," kata JPU, Mayasari, usai persidangan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/11/2011).

Senin (7/11) lalu, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani, menyampaikan nota keberatan atas dakwaan kliennya. Di dalam nota tersebut disebutkan bila dakwaan jaksa kabur karena ketidaksesuaian status warga negara Rukoyah di berkas jaksa dan pernyataan terdakwa sendiri di depan Majelis Hakim yang diketuai Suharsono.

Jaksa menyebut istri Umar Patek tersebut berkewarganegaraan Filipina. Namun saat hakim menanyakan status warga negara, Rukoyah menyatakan dirinya adalah warga negara Indonesia. Akibat ketidaksesuaian itu, pengacara menilai dakwaan jaksa kabur.

"Di berkas Kedubes Filipina pun disebutkan bila terdakwa adalah warga Filipina," ujar Maya.

Dalam persidangan tadi, Jaksa berharap majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi perkara pemalsuan dokumen keimigrasian.

Sidang ditunda Kamis (17/11) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Dalam persidangan, pengacara terdakwa, Nurlan, meminta jaksa langsung menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Umar Patek harus dihadirkan di persidangan, karena dia saksi kunci perkara," kata Nurlan usai persidangan.

Saat disinggung kelaikan kesaksian Umar Patek di persidangan atas perkara yang menimpa Rukoyah, berhubung keduanya adalah pasutri, Nurlan bersikukuh meski keduanya memiliki hubungan keluarga kesaksian Umar Patek tetap diperlukan untuk membela kliennya.

"Tergantung bobotnya, walau pun ada aturan di KUHAP yang mengatur hubungan keluarga tidak boleh memberikan kesaksian, tapi masih bisa didengarkan keterangannya," jelas Nurlan kepada detikcom.

Di persidangan sebelumnya, pengacara menolak tegas dakwaan Jaksa yang menyebut Rukoyah bersalah melanggar pasal pemalsuan dokumen. Rukoyah, kata pengacara, hanya mengikuti keinginan suaminya membuat paspor palsu.

Pengacara juga menegaskan, dalam perkara yang disidangkan seharusnya yang menjadi terdakwan dalam kasus tersebut adalah Heri Kuncoro dan suami terdakwa.

Jaksa mendakwa Rukoyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.

Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
Sumber : http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/
http://dalintaa.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html